Senin, 29 Juli 2013

pengangguran


1.             Pengangguran terjadi karena ketidaksesuaian antara permintaan dan penawaran dalam pasar kerja. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk ketidaksesuaian pasar kerja tersebut?
Jawaban         :
·      Tingkat Upah, tingkat upah sangatlah mempengaruhi tinggi rendahnya biaya produksi suatu perusahaan. Sehingga mempengaruhi kinerja karyawan.
·      Kualitas tenaga kerja, banyak penawaran tenaga kerja yang banyak akan tetapi tidak di imbangi dengan kualitas tenaga kerja tersebut. Sehingga banyak permintaan yang tidak terpenuhi dalam suatu perusahaan.
·      Kesempatan kerja, karena besarnya permintaan tenaga kerja dapat ditunjukkan dengan besarnya kesempatan kerja.
2.             Masalah terbesar yanag dihadapi Indonesia dewasa ini adalah pengangguran dikalangan tenaga terdidik usia muda dan setengah pengangguran dikalangan tenaga tak terdidik terutama di desa-desa yang disebut setengah pengangguran. Jelaskan mengapa demikian?
Jawaban         : Dewasa ini, tenaga terdidik di usia muda belumlah matang untuk siap bekerja. Dalam menempuh pendidikan, dia hanya mementingkan pendidikan akan tetapi belum mempersiapkan keahlian/skill apa yang dia punya. Dalam hal itu mengapa tenaga terdidik usia muda belum mempunyai kematangan yang cukup untuk bekerja. Dan untuk didesa-desa masih banyak tenaga yang potensial akan tetapi belum terdidik yang menyebabkan mereka banyak yang menganggur. Mengapa terjadi hal demikian? Karena di desa-desa belum terdapat sekolah/kampus yang menyediakan pelayanan pendidikan untuk para pemuda itu, dan juga di desa-desa sudah terdoktrin dengan kata-kata “lebih baik bekerja dari pada sekolah”
3.             Kesempatan kerja yang dapat diciptakan oleh suatu perekonomian tergantung pada pertumbuhan dan daya serap masing-masing sektor, uraikan faktor-faktor yang mempengaruhi daya serap tenaga kerja dan bagaimana meningkatkan daya serap tersebut?


Jawaban         : Faktor yang mempengaruhi daya serap tenaga kerja, menurut saya ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhinya, yaitu :
·      Sumber Daya Manusia, ketika SDM nya berkualitas, otomatis akan banyak yang terserap dalam pasar tenaga kerja. Dan jika sebaliknya, akan sedikit SDM yang terserap.
·      Teknologi, ketika teknologi menguasai suatu perusahaan, daya serap tenaga kerja akan semakin sedikit. Karena kalah bersaing dengan teknologi yang dipunyai oleh perusahaan tersebut.
·      Tingkat upah, tingkat upah yang tinggi akan mampu banyak menyerap tenaga kerja yang ada, dan juga sebaliknya jika tingkat upah rendah akan menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja.
Untuk meningkatkan dari beberapa faktor yang ada diatas, suatu perusahaan haruslah menganalisis apa yang harus perusahaan lakukan. Meningkatkan kualitas SDM yang ada dan menyeimbangkan antara teknologi dan SDM yang ada. Dan juga tingkat upah yang bisa diterima oleh tenaga kerja.
4.             Era globalisasi dan perdagangan bebas di kawasan ASEAN sudah berlaku tahun 2003. Globalisasi ekonomi adalah suatu proses semakin terintegrasinya perekonomian suatu negara dengan perekonomian negara. Dalam era globalisasi negara-negara maju ingin tetap mempertahankan keunggulan kompetitifnya terhadap negara berkembang yang menjadi pasar mereka. kebijakan secara spesifik apakah yanga harus dilakukan dalam berlakunya menghadapi AFTA 2003, khusunya yang berkaitan dengan kewirausahaan?
Jawaban         : Kebijakan pemerintah ketika menghadapi AFTA 2003 yang mengharuskan era Globalisasi dan perdagangan bebas di kawasan ASEAN, haruslah menghidupkan wirausaha di dalam negara. Agar mampu bersaing dengan pasar luar yang kita tahu bahwa pasar luar sangatlah murah. Pemerintah haruslah dapat memahami apa yang diperlukan oleh wirausaha di negara ini, memberikan bantuan/pinjaman modal yang cukup dan menyediakan tempat pelatihan atau kursus untuk wirausahawan muda.
5.             Jelaskan bagaimana proses pembentukan kebijakan perburuhan paska orde baru khususnya UU No 21 tahun 2000 dan UU No 13 tahun 2003?
Jawaban         : Dalam proses pembentukan UU No 13 Tahun 2003, UU sebelumnya belumlah banyak menyangkut/tercantum istilah buruh/pengusaha. Belum banyak memberikan aspirasi/keinginan para buruh yang ada di negara ini. UU No 13 tahun 2003 banyak yang direnovasi/dikaji ulang, seperti mensejajarkan istilah buruh/pekerja, istilah majikan diganti menjadi pengusaha dan pemberi kerja, mengganti istilah perjanjian perburuhan/kesempatan kerja bersama dengan istilah perjanjian kerja sama, memberikan kesetaraan antara pekerja pria dengan wanita.
Dengan adanya perubahan yang ada di tubuh UU tersebut, banyak pula aspirasi-aspirasi yang menginginkan perburuhan di negara ini menjadi sejahtera. Untuk proses pembentukan kebijakan tertuang dalam rapat pemerintah di DPR/MPR.
6.             Tuntutan buruh selain kenaikan upah gaji salah satunya penghapusan sistem outsourcing.
a.    Jelaskan kerugian yang ditimbulkan oleh buruh dengan berlakunya sistem outsourcing?
Jawaban           : kerugian yang ditimbulkan oleh buruh ketia berlakunya sistem outsourching, buruh akan tidak layak dalam sistem penggajiannya. Dalam bekerja juga buruh tidak akan mendapatkan pelindungan disetiap resiko yang ada dalam bekerja, seperti asuransi buruh.
b.   Menurut anda sudah siapkah Indonesia menerapkan sistem outsourcing?
Jawaban           : menurut saya siapkah negara ini menerapkan sistem outsourcing, ya belum siap dalam menerapkan hal tersebut. Karena masih banyak perusahaan/penyedia jasa kerja memanfaatkan sistem tersebut, jika pemerintah melindungi pekerja yang outsourching, pasti negara ini sudah siap.
c.    Uraikan alternatif pemecahan menurut pendapat anda mengenai masalah outsourcing?
Jawaban           : Kalau menghendaki kepastian atas kondisi seperti itu, dibutuhkan kesepakatan semua pihak. Yaitu pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, perusahaan yang memborongkan pekerjaan, dan perusahaan outsourcing baru yang memenangkan tender. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja.
7.             Salah satu masalah pengupahan yang utama dewasa ini adalah rendahnya tingkat upah sebagian besar karyawan/buruh Indonesia. Maka pemerintah membuat kebijakan mengenai pengupahan dengan menetapkan upah minimum  regional (UMR). Menurut pendapat anda?
a.    Sebutkan penyebab rendahnya tingkat upah buruh? Uraikan beberapa alternatif pemecahanya?
Jawaban           : tingkat upah buruh yang rendah pastilah ada suatu penyebabnya, menurut saya penyebabnya ialah tingkat kualitas SDM yang ada, tingkat kualitas pekerja sangat mempengaruhi besaran upah buruh yang ada. Selain itu produktivitas perusahaan yang menyebabkan upah buruh rendah.
Untuk alternatif pemecahannya yaitu, meningkatkan kualitas SDM yang ada atau merekrut SDM  yang benar-benar berkualitas sehingga tingkat produktivitas perusahaan tersebut meningkat, yang mengakibatkan tingkat upah buruh akan naik. Timbal balik apa yang dikerjakan buruh tersebut.
b.   Menurut pendapat saudara sudah adilkah sistem pengupahan menggunakan penetapan upah minimum regional (UMR) yang dilakukan pemerintah untuk angkatan kerja di Indonesia?
Jawaban           : Menurut saya sudah adil atau belum? Ya jawabannya 50:50 antara Sudah adil dan Belum adil. Karena dibeberapa daerah UMR sudah ada yang tinggi, akan tetapi dibeberapa daerah pula ada yang masih rendah dalam UMR. UMR seharusnya ditetapkan sesuai dengan tingkat konsumtif/tingkat pemenuhan kebutuhan setiap hari di daerah masing-masing. Dalam penetapan UMR tersebut, belum juga maksimal dalam pengawasannya, sehingga ada saja perusahaan yang nakal tidak mengindahkan peraturan tetang UMR tersebut, sehingga gaji buruh tetap dibawah UMR yang ada. Solusinya pemerintah harus ketat dalam mengawasi jalannya perburuhan di negara ini, khususnya dalam penggajian sesuai dengan UMR yang ada di wilayah masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar