1. Pengangguran terjadi karena ketidaksesuaian antara permintaan dan penawaran dalam pasar kerja. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk ketidaksesuaian pasar kerja tersebut?
Jawaban :
·
Tingkat Upah, tingkat upah sangatlah
mempengaruhi tinggi rendahnya biaya produksi suatu perusahaan. Sehingga
mempengaruhi kinerja karyawan.
·
Kualitas tenaga kerja, banyak penawaran tenaga
kerja yang banyak akan tetapi tidak di imbangi dengan kualitas tenaga kerja tersebut.
Sehingga banyak permintaan yang tidak terpenuhi dalam suatu perusahaan.
·
Kesempatan kerja, karena besarnya permintaan
tenaga kerja dapat ditunjukkan dengan besarnya kesempatan kerja.
2.
Masalah terbesar yanag
dihadapi Indonesia dewasa ini adalah pengangguran dikalangan tenaga terdidik
usia muda dan setengah pengangguran dikalangan tenaga tak terdidik terutama di
desa-desa yang disebut setengah pengangguran. Jelaskan mengapa demikian?
Jawaban : Dewasa ini,
tenaga terdidik di usia muda belumlah matang untuk siap bekerja. Dalam menempuh
pendidikan, dia hanya mementingkan pendidikan akan tetapi belum mempersiapkan
keahlian/skill apa yang dia punya. Dalam hal itu mengapa tenaga terdidik usia
muda belum mempunyai kematangan yang cukup untuk bekerja. Dan untuk didesa-desa
masih banyak tenaga yang potensial akan tetapi belum terdidik yang menyebabkan
mereka banyak yang menganggur. Mengapa terjadi hal demikian? Karena di
desa-desa belum terdapat sekolah/kampus yang menyediakan pelayanan pendidikan
untuk para pemuda itu, dan juga di desa-desa sudah terdoktrin dengan kata-kata
“lebih baik bekerja dari pada sekolah”
3.
Kesempatan kerja yang dapat
diciptakan oleh suatu perekonomian tergantung pada pertumbuhan dan daya serap
masing-masing sektor, uraikan faktor-faktor yang mempengaruhi daya serap tenaga
kerja dan bagaimana meningkatkan daya serap tersebut?
Jawaban : Faktor yang
mempengaruhi daya serap tenaga kerja, menurut saya ada beberapa faktor yang
sangat mempengaruhinya, yaitu :
· Sumber Daya Manusia, ketika
SDM nya berkualitas, otomatis akan banyak yang terserap dalam pasar tenaga
kerja. Dan jika sebaliknya, akan sedikit SDM yang terserap.
· Teknologi, ketika teknologi
menguasai suatu perusahaan, daya serap tenaga kerja akan semakin sedikit.
Karena kalah bersaing dengan teknologi yang dipunyai oleh perusahaan tersebut.
· Tingkat upah, tingkat upah
yang tinggi akan mampu banyak menyerap tenaga kerja yang ada, dan juga
sebaliknya jika tingkat upah rendah akan menyebabkan rendahnya penyerapan
tenaga kerja.
Untuk meningkatkan dari
beberapa faktor yang ada diatas, suatu perusahaan haruslah menganalisis apa
yang harus perusahaan lakukan. Meningkatkan kualitas SDM yang ada dan
menyeimbangkan antara teknologi dan SDM yang ada. Dan juga tingkat upah yang
bisa diterima oleh tenaga kerja.
4.
Era globalisasi dan perdagangan
bebas di kawasan ASEAN sudah berlaku tahun 2003. Globalisasi ekonomi adalah
suatu proses semakin terintegrasinya perekonomian suatu negara dengan
perekonomian negara. Dalam era globalisasi negara-negara maju ingin tetap
mempertahankan keunggulan kompetitifnya terhadap negara berkembang yang menjadi
pasar mereka. kebijakan secara spesifik apakah yanga harus dilakukan dalam
berlakunya menghadapi AFTA 2003, khusunya yang berkaitan dengan kewirausahaan?
Jawaban : Kebijakan
pemerintah ketika menghadapi AFTA 2003 yang mengharuskan era Globalisasi dan
perdagangan bebas di kawasan ASEAN, haruslah menghidupkan wirausaha di dalam
negara. Agar mampu bersaing dengan pasar luar yang kita tahu bahwa pasar luar
sangatlah murah. Pemerintah haruslah dapat memahami apa yang diperlukan oleh
wirausaha di negara ini, memberikan bantuan/pinjaman modal yang cukup dan
menyediakan tempat pelatihan atau kursus untuk wirausahawan muda.
5.
Jelaskan bagaimana proses
pembentukan kebijakan perburuhan paska orde baru khususnya UU No 21 tahun 2000
dan UU No 13 tahun 2003?
Jawaban : Dalam proses pembentukan
UU No 13 Tahun 2003, UU sebelumnya belumlah banyak menyangkut/tercantum istilah
buruh/pengusaha. Belum banyak memberikan aspirasi/keinginan para buruh yang ada
di negara ini. UU No 13 tahun 2003 banyak yang direnovasi/dikaji ulang, seperti
mensejajarkan istilah buruh/pekerja, istilah majikan diganti menjadi pengusaha
dan pemberi kerja, mengganti istilah perjanjian perburuhan/kesempatan kerja
bersama dengan istilah perjanjian kerja sama, memberikan kesetaraan antara
pekerja pria dengan wanita.
Dengan adanya perubahan yang
ada di tubuh UU tersebut, banyak pula aspirasi-aspirasi yang menginginkan
perburuhan di negara ini menjadi sejahtera. Untuk proses pembentukan kebijakan
tertuang dalam rapat pemerintah di DPR/MPR.
6.
Tuntutan buruh selain
kenaikan upah gaji salah satunya penghapusan sistem outsourcing.
a.
Jelaskan kerugian yang
ditimbulkan oleh buruh dengan berlakunya sistem outsourcing?
Jawaban : kerugian yang ditimbulkan oleh buruh ketia berlakunya
sistem outsourching, buruh akan tidak layak dalam sistem penggajiannya. Dalam
bekerja juga buruh tidak akan mendapatkan pelindungan disetiap resiko yang ada
dalam bekerja, seperti asuransi buruh.
b.
Menurut anda sudah siapkah
Indonesia menerapkan sistem outsourcing?
Jawaban : menurut saya siapkah negara ini menerapkan sistem
outsourcing, ya belum siap dalam menerapkan hal tersebut. Karena masih banyak
perusahaan/penyedia jasa kerja memanfaatkan sistem tersebut, jika pemerintah
melindungi pekerja yang outsourching, pasti negara ini sudah siap.
c.
Uraikan alternatif pemecahan menurut pendapat anda mengenai
masalah outsourcing?
Jawaban : Kalau menghendaki kepastian atas kondisi seperti
itu, dibutuhkan kesepakatan semua pihak. Yaitu pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing,
perusahaan yang memborongkan pekerjaan, dan perusahaan outsourcing baru
yang memenangkan tender. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja.
7.
Salah satu masalah
pengupahan yang utama dewasa ini adalah rendahnya tingkat upah sebagian besar
karyawan/buruh Indonesia. Maka pemerintah membuat kebijakan mengenai pengupahan
dengan menetapkan upah minimum regional
(UMR). Menurut pendapat anda?
a.
Sebutkan penyebab rendahnya
tingkat upah buruh? Uraikan beberapa alternatif pemecahanya?
Jawaban : tingkat upah buruh yang rendah pastilah ada suatu
penyebabnya, menurut saya penyebabnya ialah tingkat kualitas SDM yang ada,
tingkat kualitas pekerja sangat mempengaruhi besaran upah buruh yang ada.
Selain itu produktivitas perusahaan yang menyebabkan upah buruh rendah.
Untuk alternatif
pemecahannya yaitu, meningkatkan kualitas SDM yang ada atau merekrut SDM yang benar-benar berkualitas sehingga tingkat
produktivitas perusahaan tersebut meningkat, yang mengakibatkan tingkat upah buruh
akan naik. Timbal balik apa yang dikerjakan buruh tersebut.
b.
Menurut pendapat saudara
sudah adilkah sistem pengupahan menggunakan penetapan upah minimum regional
(UMR) yang dilakukan pemerintah untuk angkatan kerja di Indonesia?
Jawaban : Menurut saya sudah adil atau belum? Ya jawabannya 50:50
antara Sudah adil dan Belum adil. Karena dibeberapa daerah UMR sudah ada yang
tinggi, akan tetapi dibeberapa daerah pula ada yang masih rendah dalam UMR. UMR
seharusnya ditetapkan sesuai dengan tingkat konsumtif/tingkat pemenuhan kebutuhan
setiap hari di daerah masing-masing. Dalam penetapan UMR tersebut, belum juga
maksimal dalam pengawasannya, sehingga ada saja perusahaan yang nakal tidak
mengindahkan peraturan tetang UMR tersebut, sehingga gaji buruh tetap dibawah
UMR yang ada. Solusinya pemerintah harus ketat dalam mengawasi jalannya
perburuhan di negara ini, khususnya dalam penggajian sesuai dengan UMR yang ada
di wilayah masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar