Kamis, 07 Maret 2013

Keuangan Daerah dan Problematika


Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ø  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 156 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Ø  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ø  Mamesah dalam Halim ( 2007 : 23 )
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.
Didalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Sumber pendapatah daerah dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut dengan PAD, yaitu Penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan PerDa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
2.      Dana Perimbangan
Merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari  APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah   dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin, 2007 : 173-174).
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus (Ahmad Yani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan terdiri dari :
a.      Dana Bagi Hasil , adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
b.      Dana Alokasi Umum , selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
c.       Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
3.      Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Selain dari sumber pendapatan daerah tersebut, Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Didalam pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah selaku kepala pemerintahan Daerah adalah Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
a.      Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b.      Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c.       Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d.      Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
f.        Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
g.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
h.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented) agar didalam pengelolaan keuangan daerah tidak terjadi kecurangan atau KKN, dikarenakan dalam akhir-akhir ini pemerintah daerah di Indonesia banyak terjadi praktik kecurangan dalam mengelola keuangan daerah. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya harus dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan ke warga daerah tersebut, agar jelas kemana arah dan tujuan uang daerah tersebut.
Pengadaan barang/jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa, pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, transpara/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, sehingga kinerja pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daereah (pengadaan barang/jasa) lebih profesional dimata rakyat daerah.
Menurut Halim (2004:18) “Ruang lingkup keuangan daerah terdiri dari keuangan daerah yang dikelola langsung dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Yang termasuk dalam keuangan langsung adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah dan barang-barang inventaris milik daerah. Sedangkan keuangan daerah yang dipisahkan meliputi Badan Usaha Milih Daerah (BUMD)”.
Penataan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintah daerah yang berlaku. Standar akuntansi keuangan pemerintah daerah adalah pedoman atau prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi yang menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Sampai saat ini standar akuntansi keuangan pemerintah daerah belum ditetapkan. Permasalahan yang menyangkut standar akuntansi keuangan pemerintah daerah ini adalah PP No 105 Tahun 2000 tidak secara eksplisit menentukan siapa yang menjadi standar setter. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen Keuangan sebelumnya telah menyusun dfraft Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah (SAKP). Draft ini hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat, dengan adanya PP No 105 tahun 2000,, draft SAKP ini juga  oleh beberapa pihak diharapkan bisa diterapkan sebagai standar akuntansi keuangan pemerintah daerah.
Selanjutnya pokok bahasan mengenai sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan PP No. 58 tahun 1005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai substitusi usaha-usaha untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dan transparansi melalui pembangunan sistem akuntansi keuangan daerah. Selain itu, PP tersebut juga merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) dari paket reformasi regulasi keuangan negara khususnya mengenai penerapannya di pemerintahan daerah yang mencakup tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Oleh karena itu khususnya mengenai akuntansi di pemerintahan daerah merupakan bagian dari pengertian akuntansi pemerintahan, yaitu sub cabang ilmu pengetahuan akuntansi. Sebagai catatan, sering diungkapkan secara interchangeable mengenai pengertian akuntansi pemerintah dengan akuntansi sektor publik.


edhi cipto waluyo
D3 / Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi "AAN"

0 komentar:

Posting Komentar