Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam
kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ø Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 156 ayat 1 tentang Pemerintahan
Daerah
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang
dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat
dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut”.
Ø
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
keuangan
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ø
Mamesah dalam Halim ( 2007 : 23 )
Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian
pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan
kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang
lebih tinggi serta pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang
berlaku.
Didalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Sumber pendapatah daerah dapat dibagi sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan
Asli Daerah yang selanjutnya disebut dengan PAD, yaitu Penerimaan yang
diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan PerDa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah)
2. Dana Perimbangan
Merupakan
sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari
APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi
kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut
saling mengisi dan melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang
Solihin, 2007 : 173-174).
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal
dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum, dan
Dana Alokasi Khusus (Ahmad Yani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan
terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil , adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004).
b. Dana Alokasi Umum , selanjutnya disebut DAU adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004).
c. Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus, selanjutnya
disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas
pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah adalah Penerimaan Daerah
yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga
internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik
dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli
dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Dana Darurat adalah
dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami
bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Selain dari sumber pendapatan daerah
tersebut, Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman
yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan
atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam
Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan
Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki
BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau
pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundangundangan.
Anggaran pendapatan dan
belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Perda kabupaten/kota
tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota
paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran
pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas
daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Didalam pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah selaku kepala pemerintahan
Daerah adalah Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
a.
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
b.
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c.
Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d.
Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
daerah.
f.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang
daerah.
g.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang
milik daerah.
h.
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan
dan memerintahkan pembayaran.
Pengelolaan keuangan
daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented) agar didalam
pengelolaan keuangan daerah tidak terjadi kecurangan atau KKN, dikarenakan
dalam akhir-akhir ini pemerintah daerah di Indonesia banyak terjadi praktik
kecurangan dalam mengelola keuangan daerah. Kejelasan tentang misi pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya harus dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan ke warga
daerah tersebut, agar jelas kemana arah dan tujuan uang daerah tersebut.
Pengadaan barang/jasa
menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi
lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa, pengadaan barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang efisien, efektif,
transpara/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, sehingga
kinerja pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daereah (pengadaan
barang/jasa) lebih profesional dimata rakyat daerah.
Menurut Halim (2004:18)
“Ruang lingkup keuangan daerah terdiri dari keuangan daerah yang dikelola
langsung dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Yang termasuk dalam keuangan
langsung adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah dan barang-barang
inventaris milik daerah. Sedangkan keuangan daerah yang dipisahkan meliputi
Badan Usaha Milih Daerah (BUMD)”.
Penataan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan
pemerintah daerah yang berlaku. Standar akuntansi keuangan pemerintah daerah
adalah pedoman atau prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi yang menjamin
konsistensi dalam pelaporan keuangan. Sampai saat ini standar akuntansi
keuangan pemerintah daerah belum ditetapkan. Permasalahan yang menyangkut
standar akuntansi keuangan pemerintah daerah ini adalah PP No 105 Tahun 2000
tidak secara eksplisit menentukan siapa yang menjadi standar setter. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen
Keuangan sebelumnya telah menyusun dfraft Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah
(SAKP). Draft ini hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat, dengan adanya PP No 105
tahun 2000,, draft SAKP ini juga oleh
beberapa pihak diharapkan bisa diterapkan sebagai standar akuntansi keuangan
pemerintah daerah.
Selanjutnya pokok
bahasan mengenai sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan PP No. 58 tahun
1005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai substitusi usaha-usaha untuk
meningkatkan akuntabilitas daerah dan transparansi melalui pembangunan sistem
akuntansi keuangan daerah. Selain itu, PP tersebut juga merupakan peraturan
pelaksana dari undang-undang yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation)
dari paket reformasi regulasi keuangan negara khususnya mengenai penerapannya
di pemerintahan daerah yang mencakup tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Oleh
karena itu khususnya mengenai akuntansi di pemerintahan daerah merupakan bagian
dari pengertian akuntansi pemerintahan, yaitu sub cabang ilmu pengetahuan
akuntansi. Sebagai catatan, sering diungkapkan secara interchangeable mengenai
pengertian akuntansi pemerintah dengan akuntansi sektor publik.
edhi cipto waluyo
D3 / Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi "AAN"
0 komentar:
Posting Komentar